PP
JALAN TOL
Pasal 80
(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan sepanjang hal ini masih merupakan sarana penunjang dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan teknis Jalan Tol. (2) Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPUT. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 . . .
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 10 Tarif Tol
