Pasal 79
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Penugasan pengusahaan baru kepada badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(2) Tarif...
SK No 189302A
(21 Tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas
Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Perubahan perjanjian pengusahaan Jalan To1
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa konsesi.
(5) Dalam ha1 diperlukan pengembangan jaringan Jalan
Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang berbeda dengan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang
ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan To1.
Paragraf 9 Usaha'Usaha Lain
