Pasal 78
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal masa konsesi Jalan Tol telah berakhir,
pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Menteri. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
- mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau
- menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(3) Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum
konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah masa konsesi berakhir.
(4) Badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b merupakan badan usaha milik negara yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selama jangka waktu konsesi dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan aset Jalan To1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan
pengoperasian setelah masa konsesi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
