PP
JALAN TOL
Pasal 77
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam hal lintas jaringan Jalan Umum yang ada tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, Ruas Jalan Tol alternatif dapat digunakan sementara menjadi Jalan Umum tanpa To1. (21 Penetapan Ruas Jalan Tol menjadi Jalan Umum tanpa Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. ParagrafS.. .
SK No 189303 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 8 Pengambilalihan dan Pengoperasian Setelah Masa Konsesi
