PP
JALAN TOL
Pasal 76
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol dapat ditutup sementara sebagian atau
seluruh Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O apabila:
- digunakan untuk kepentingan nasional;
- digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
- kondisi fisik Jalan Tol membahayakan Pengguna Jalan Tol. (21 Penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penutupan sementara Ruas Jalan Tol wajib diumumkan
kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya Ruas Jalan Tol tersebut.
(4) Selama masa penutupan sementara Ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha tidak menerima pemasukan pendapatan Tol.
(5) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan
penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(6) Pembukaan kembali Ruas Jalan Tol yang ditutup
sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai dibukanya Ruas Jalan To1.
