PP
JALAN TOL
Pasal 8
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas
komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya. (21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
