PP
JALAN TOL
Pasal 7
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
- tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
- jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
- jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
- jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
- menggunakan pemisah tengah atau median; dan
- lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan...
SK No 189258A
EITIIFItrFN r INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
