Pasal 73
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Penempatan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b tidak mengurangi hak pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal74
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol
suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, p&da, sepanjang, danlatau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut. (21 Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha. Pasal75...
SK No 1893044
PRESIOEN
-46_
