PP
JALAN TOL
Pasal 74
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan Tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut. (2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.
REPUBLIK INDONESIA
