PP
JALAN TOL
Pasal 72
(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut: a. kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan b. pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
