Pasal 71
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(U Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 pada ruang milik Jalan Tol dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- ruang milik Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan; dan
- dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi Jalan Tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas.
(2) Menteri. . .
SK No 189305 A
PRESIDEN
(21 Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan bagian Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan konstruksi Jalan Tol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagian
Jalan To1 pada ruang milik Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal T2
(1) Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6O pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut: a, kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
- pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
