PP
JALAN TOL
Pasal 66
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 merupakan kegiatan penarikan Tol dari
Pengguna Jalan To1.
(2) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
(3) Sistem penarifan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat {21ditetapkan berdasarkan total jarak tempuh atau rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan To1.
(4) BPJT dapat mengusulkan perubahan pengumpulan Tol
dan sistem penarifun pada Jalan Tol yang sudah beroperasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.
