Pasal 67
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 dapat dilakukan dengan menggunakan sistem
elektronik. (21 Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan
teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badarr Usaha dapat dikenai biaya layanan. (41 Pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan ketentuan:
- Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
- Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha.
(5) Menteri...
SK No 189264 A
PRESIDEN
42
(5) Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha
pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(6) Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5| merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan Tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan To1. (71 Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dalam mengelola pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam hal unit pengelola dana belum terbentuk.
(8) Dalam hal badan usaha pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat l7l tidak ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, penunjukan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
(10) Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya
layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Tol
dengan sistem elektronik menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Penggunaan Jalan Tol
