Pasal 64
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan
Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan penyesuaian tarif;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (21 Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. (a) Apabila...
SK No 189266 A
PRESIDEH
(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak pengenaan sanksi penundaan tarif tol dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, Badan Usaha dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(6) Pemasukan dari denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengguna Jalan Tol
