PP
JALAN TOL
Pasal 63
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri. (21 Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan informasi publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol diatur
dengan Peraturan Menteri.
