PP
JALAN TOL
Pasal 62
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O meliputi:
- kondisi Jalan Tol;
- prasarana keselamatan dan keamanan; dan
- prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol.
(2) Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat unsur implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan estetika.
(3) Kondisi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat: jalan; a. kondisi perkerasan badan
- kondisi perkerasan bahu jalan;
- kondisi rounding;
- kondisi drainase;
- kondisi bagian khusus; dan
- estetika lingkungan.
(4) Prasarana keselamatan dan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- petunjuk jalan;
- penerangan Jalan Umum;
- anti-silau;
- pagar ruang milik jalan;
- pagar pengamanan;
- fasilitas penanganan kecelakaan;
- fasilitas pengamanan dan penegakan hukum; dan
- fasilitas pelayanan dan pertolongan.
(5) Prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a.aksesibilitas; ...
SK No 189267 A
PRESIDEN
- aksesibilitas;
- kecepatan tempuh rata-rata; dan
- tempat istirahat dan pelayanan yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesetaraan gender.
