PP
JALAN TOL
Pasal 61
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf d dilakukan setelah memenuhi:
- laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai Jalan Umum; dan
- laik fungsi terhadap ketentuan sistem Tol yang meliputi sistem pengumpulan Tol dan perlengkapan sarana operasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selama masa pengoperasian Jalan To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha wajib memenuhi SPM Jalan Tol. Paragraf2...
SK No 189268A
PRESIDEN
Paragraf 2 Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
