PP
JALAN TOL
Pasal 57
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan. (21 Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan:
- geometris;
- perlengkapan jalan; dan
- konstruksi bangunan yang berlaku.
(3) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum
selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi. (41 Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
. Pasal 58. .
SK No 189270 A
PRESIDEN
