Pasal 56
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan
Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi. (21 Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(3) Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.
(4) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan
Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi.
(s) uji...
SK No 189271 A
PRESIDEN
(5) Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan
pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencarra pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. pelaksanaan pembangunan Jalan Tol {7) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(8) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi terkait.
(9) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pengoperasian dan preservasi. (1O) Serah terima aset terhadap jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
