Pasal 58
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti
yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan To1. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai denda administratif 1oloo (satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan pengganti.
(6) Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja
sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang Layak, dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. (71 Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(8) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal59...
SK No 189269 A
PRESIDEN
