Pasal 53
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis
akhir yang merupakan dokumen teknis yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan mengacu pada desain awal (basfc designl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h yang dapat memperhatikan kearifan lokal. (21 Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- gambar rencana teknis akhir;
- spesifikasi pekerjaan; jadwal rencana kerja; c.
- kriteria desain;
- ketentuan teknis;
- laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
- rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
- daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana anggaran biaya.
(3) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- ruang manfaat Jalan Tol yang merr.rpakarl ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
- ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol;
- ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan To1 yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik Jalan To1 yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
- beban. . .
SK No 189273 A
PRESIDEN
33
- beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
- persyaratan geometris Jalan Tol;
- jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan Tol;
- persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
- bangunan pelengkap Jalan To1.
(4) Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan
Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
(5) Penyusunan rencana teknis akhir Jalan To1
memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebuhrhan Pengguna Jalan Tol dan elisiensi sumber daya.
(6) Pen5rusunan rencana teknis akhir Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha. (71 Penyusunan rencarra teknis akhir Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pelaksanaan Konstruksi
