Pasal 52
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Rrsat dan/atau Badan Usaha. (21 Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Pendanaan bagi pembangunan Jalan To1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan To1.
(4) Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l).
(5) Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6) Sumber pendanaan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 189274 A
PRESIDEN
-s2-
Bagian Ketiga Perencanaan Teknis
