Pasal 51
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
(3) Menteri dapat menugaskan kepala BPJT untuk
melaksanakan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Perjanjian. . .
SK No 189276 A
PRESIDEN REPUBLIT iNDONESIA
(5) Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
- lingkup pengusahaan Jalan Tol;
- masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
- tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
- hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
- SPM Jalan Tol;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
- penyelesaian sengketa;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
- aset penunjang fungsi Jalan Tol;
- sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
- keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
- ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6) Ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf I memuat:
- kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
- prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan / atau fasilitasnya;
- ketentuan bahwa Jalan To1 dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
- ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau flasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga.
(7) Dalam...
SK No 189275 A
PRESIDEN
(71 Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pendanaan
