PP
JALAN TOL
Pasal 50
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang
berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal a9 ayat (1). (21 Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang
kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Paragraf 6 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
