PP
JALAN TOL
Pasal 49
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran
berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan.
(2) Kriteria...
SK No 189277 A
PRESIDEN REPUBLIK iNtrONESIA
(21 lftiteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
(3) Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi
persyaratan hanya 1. (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
