PP
JALAN TOL
Pasal 48
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang
dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
- peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
- peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll.
(1) l2l Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit meliputi:
- undangan lelang;
- petunjuk terhadap peserta pelelangan;
- formulir penawaran;
- syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
- salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
- salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
- ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran.
