Pasal 47
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut: a. panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;
REPLIBLIK INDONESIA
b. panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat; c. panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan d. panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan.
