PP
JALAN TOL
Pasal 46
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
- administrasi;
- keuangan; dan
- teknis.
Pasal47 Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
- panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;
- panitia . .
SK No 189278 A
PRESIDEN
28
- panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
- panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualilikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
- panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan.
