PP
JALAN TOL
Pasal 45
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan.
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan.