PP
JALAN TOL
Pasal 44
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi
persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
(3) Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap
pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
