Pasal 54
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.
(3) Dalam...
SK No 189272 A
PRESIDEN
34
(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan
Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(4) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan To1.
(5) Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan
Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin
keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
