Pasal 41
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, danf atau Badan Usaha.
(2) Pembiayaan...
SK No 189280A
t-JTd{IITflI
(21 Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol. (41 Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah
daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6) Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh
badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
