PP
JALAN TOL
Pasal 42
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan. (21 Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan.
