PP
JALAN TOL
Pasal 40
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap.
