PP
JALAN TOL
Pasal 39
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan penetapan lokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan. l2l Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri.
Paragraf 4 Pengadaan Tanah
