PP
JALAN TOL
Pasal 4
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam
penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Bagian Ketiga Syarat Umum
