PP
JALAN TOL
Pasal 5
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol merupakan:
- bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan
- lintas...
SK No 189260 A
PRESIDEN !NOONESIA
- lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor. (21 Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3) Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang
memenuhi kriteria paling sedikit:
- melayani lalu lintas Llmum; atau
- melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4) Jalan non To1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu.
Bagian Keempat Syarat Teknis
