PP
JALAN TOL
Pasal 27
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(U Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan To1. Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial
atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan.
