PP
JALAN TOL
Pasal 26
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi: pada Ruas a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial; yang b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol dibangun oleh Menteri; dan yang c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat.
. Pasal 27 ..
SK No 189237 A
PRESIDEN
-t7-
