Pasal 25
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
pada (2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: Pusat; atau a. kerja sama atas prakarsa Pemerintah Usaha. b. kerja sama atas prakarsa Badan (21 (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha
milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: pembangunan a. diperlukan untuk percepatan wilayah; dan
- mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6) Kerja
SK No 2136044
PRESIDEN
16
(3) dan (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; danf atau
- preservasi.
(8) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan To1. pada (9) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud ayat (21dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan To1.
(10) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
