Pasal 28
BAB 5 — ### PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan
pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan To1. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Rrsat secara keseluruhan;
- Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau pengakhiran c. Ruas Jalan To1 yang mengalami perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha.
(4) Pelaksanaan. . .
SK No 189236 A
PRESIDEN
18
(4) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui: perencanaan teknis, a. sebagian kegiatan pendanaan, oleh dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau dan b. kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat. (s) Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui: kepada badan usaha a. pelelangan ulang, penugasan milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau penugasan kepada badan b. pelelangan ulang atau usaha milik negara bagr Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh.
Paragraf 1 Prakarsa Badan Usaha
