Pasal 17
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(1) Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan
kebijakan perencanaan Jalan To1.
(2) Rencana...
SK No 189253 A
EEIIFIITEN
-t2- (21 Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3) Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum
tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata rrrang wilayah nasional.
(4) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (U mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6) Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
