PP
JALAN TOL
Pasal 16
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya. (21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- tujuan dan sasaran pengembangan;
- dasar kebijakan;
- prioritas pengembangan; dan
- program pengembangan jaringan Jalan To1. Bagian Ketiga Penyusunan Perencanaan Umum
