PP
JALAN TOL
Pasal 15
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan: jangka panjang nasional; a. rencana pembangunan
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana umum nasional keselamatan;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. dan l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
