PP
JALAN TOL
Pasal 18
BAB 3 — ### PENGATURAN JALAN TOL
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap
rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol. (21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
- analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
- analisis sosial ekonomi;
- analisis transportasi;
- analisis proyeksi lalu lintas;
- kajian teknis;
- pemilihan Ruas Jalan Tol;
- analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
- analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan. . .
SK No 189249 A
PRESItrEN
13
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol.
Bagian Keempat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
