Pasal 12
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (21 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan I (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender. (41 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5) Dalam...
SK No 189255A
PRESIDEN
_ 10_
(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g.
