Pasal 13
BAB 2 — ### PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang
diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21huruf g.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
