PP
JALAN TOL
Pasal 11
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. penghentian pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; atau g. pembongkaran bangunan. (3) Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non Tol.
