PP
the Organization of
Pasal 97
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diajukan oleh:
menteri atau pimpinan lembaga;
gubernur atau bupati/wali kota;
pimpinan badan hukum; atau
Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
teknis.
