PP
the Organization of
Pasal 96
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3)
huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan
luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan rakyat.
